Audit hukum (legal audit) merupakan proses sistematis untuk menilai sejauh mana aktivitas dan dokumen perusahaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Audit ini biasanya mencakup peninjauan terhadap akta perusahaan, perizinan, kontrak, hingga aspek ketenagakerjaan dan lingkungan.
Bagi investor maupun pemilik perusahaan, audit hukum sangat penting sebagai dasar pengambilan keputusan bisnis. Dengan adanya auditor hukum bersertifikat, perusahaan memperoleh gambaran objektif mengenai potensi risiko hukum yang ada. Temuan audit dapat membantu manajemen dalam memperbaiki kelemahan internal, mencegah sengketa hukum di masa depan, serta memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).